Sosialisasi Kebijakan Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Terlarang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia bersama Ketua Komisi IV DPR RI Menggelar Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Larangan Penggunaan API Terlarang di Kabupaten Lampung Selatan.

KKP Melalui Dirjen Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han) beserta Jajaran bersama Ketua Komisi IV DPR RI (Sudin, SE) dan Bupati Lampung Selatan (Nanang Ermanto) melakukan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Larangan Penggunaan API Terlarang yang diselenggarakan di Desa Wai Muli, Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun harapan Pemerintah terhadap adanya kegiatan Sosialisasi ini para masyarakat Dalam Peningkatan Pelaku Usaha Perikanan Terhadap Ketentuan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan dan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.

Kegiatan Sosialisasi ini di hadiri juga oleh Kepala Dinas Perikanan (Dwi Jatmiko, S.Pi., M.Si), Sekretaris Dinas Perikanan (Inayah, SP), Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Seluruh Kepala OPD Kabupaten Lampung Selatan, dan Seluruh Penyuluh Perikanan Kabupaten Lampung Selatan Serta Undangan terkait lainnya.

30.10.2023

#lampungselatanbisa#bupatilampungselatan#nanangermanto#winarninanangermanto#dinasperikananlamsel#dinaskelautandanperikananlampung#sosialisasikebijakan#psdkp#kkp

Informasi :

Web : http://perikanan.lampungselatankab.go.id/

IG : @dinasperikananlamsel

FB : Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan